Pamflet Majelis Reboan

Diskusi: Isu Lansia di Indonesia Pasca Pembubaran Komnas Lansia (Rabu, 24 Maret 2021 Pukul 19.30 WIB)

Presiden Republik Indonesia pada akhirnya memasukkan Komnas Lansia sebagai salah satu lembaga yang dibubarkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.12 tahun 2020 yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada hari Kamis, 26 November 2020. Padahal sebelumnya sempat dikabarkan tidak masuk daftar untuk dibubarkan. Pembubaran Komnas Lansia ini mengejutkan dan mengundang keprihatinan dari para aktivis maupun pegiat di isu Lansia.

 Padahal keberadaan Komnas Lansia ini telah ditindaklanjuti dengan keluarnya Permendagri No 60 tahun 2008 mengenai Komisi Daerah Lanjut Usia. Regulasi inilah yang menjadi dasar pembentukan Komda Lansia di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Di tingkat provinisi maupun kabupaten/kota keberadaan Komda Lansia amat diperlukan sebagai upaya pelayanan dan pemberdayaan lansia lintas pemangku kepentingan, bukan lagi tupoksi Dinas Sosial seperti selama ini yang ada di benak masyarakat dengan keberadaan Wakil Kepala Daerah sebagai ketua Komda dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjabat sebagai wakilnya.

Pada akhirnya, upaya untuk memberikan pelayanan lansia lintas pemangku kepentingan menjadi tak berarti apa-apa setelah keberadaan Komnas Lansia dihapus dan tentu saja akan menimbulkan efek domino dengan eksistensi Komda Lansia karena bagaimanapun juga Komda Lansia erat kaitannya dengan keberadaan Komnas Lansia. Permendagri no 60 tahun 2008 yang mengatur Komda Lansia juga sebenarnya penjabaran lebih lanjut dari Perpres no 52 tahun 2004.

Hal ini diperparah dengan dikeluarkannya RUU Lanjut Usia dari program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2021 oleh DPR RI dan Pemerintah, padahal Komnas Lansia sangat diperlukan melihat situasi pemenuhan hak dasar Lansia saat ini yang masih jauh dari harapan apalagi di tengah pandemi Covid 19. Lansia yang seharusnya diletakkan sebagai subyek dalam pembangunan, masih sering ditempatkan sebagai obyek dengan kegiatan-kegiatan yang minim pemberdayaan namun lebih kepada santunan. Lansia juga mengalami kekerasan serta hambatan akses hak dasar namun penanganan kasus dan data terpilahnya tidak memadai. Keberadaan Komnas Lansia mutlak diperlukan karena bagaimanapun juga, semua orang berpotensi menjadi lansia kecuali ada udzur lain: meninggal dunia di usia muda.

Pembicara:

Dr Ir Adi Santika, MS

(Pegiat kelanjutusiaan, mantan Komisioner Komnas Lansia Republik Indonesia)

Pengantar 

Ridwan Furqoni, ketua Majelis Pelayanan Sosial Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY

 

Rabu, 24 Maret 2021

Pukul: 19.30 WIB

Join Zoom Meeting
https://us05web.zoom.us/j/86013130788?pwd=cU9mS3R1Qi9hMHNaeDFPT1pCdVFrZz09

Meeting ID: 860 1313 0788
Passcode: SENIORCARE

Post Lainnya

Musyawarah FORPAMA DIY 2023

Yogyakarta, 19 November 2023 – Pada hari Ahad, 19 November 2023, Forum Panti Asuhan Muhammadiyah Aiysiyah (FORPAMA) D.I Yogyakarta menggelar musyawarah di Panti Asuhan Muhammadiyah