IG Pamflet

PENDAFTARAN WEBINAR: “Revitalisasi Sistem Perlindungan Sosial menuju Lansia Sejahtera” (11/07/2020)

Webinar Majelis Pelayanan Sosial Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Program Studi Doktor Psikologi Pendidikan Islam UMY

“Revitalisasi Sistem Perlindungan Sosial menuju Lansia Sejahtera

Pelaksanaan:
Sabtu, 11 Juli 2020
Pukul: 09.00 – 11.30 WIB

Zoom Meeting

Pendaftaran:
http://bit.ly/webinar_lansia

Sistem Perlindungan Sosial (SPS) merupakan program Negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya. Melalui program ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup  yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut, atau pensiun  SPS di Indonesia saat ini terdiri dari skema kontribusi (mencakup jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan yang mengandalkan kontribusi/iuran dari peserta) dan skema non-kontribusi yang biasa disebut bantuan sosial yang didanai oleh pemerintah dan dapat bersumber dari pendapatan pajak.

Skema Non-kontribusi:

Kelompok lansia dan penyandang disabilitas masih belum terjangkau bantuan sosial dengan baik, dimana saat ini investasi untuk kedua kelompok tersebut masih sangat rendah, sebesar 0,001 persen dari PDB (Susenas, 2017).

Skema Kontribusi:

Pada tahun 2017, BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki peserta sebanyak 15 % dari total populasi usia kerja dan sebagian peserta merupakan pekerja Penerima Upah (PU). Hanya sebagian kecil peserta merupakan Bukan Penerima Upah (BPU). Sayangnya, berdasarkan regulasi yang ada (Perpres No.109 Tahun 2013), jika BPU ingin menjadi peserta Jaminan Hari Tua ( JHT), pekerja harus terlebih dahulu menjadi peserta program JKK (jaminan kecelakaan kerja) dan JKM (jaminan kematian)

Berdasarkan Pasal 18 UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mencakup : (a). Jaminan kesehatan, (b) Jaminan kecelakaan kerja, (c) Jaminan hari tua, (d) Jaminan pensiun, dan (e) Jaminan kematian. Dalam diskusi akan dibahas hanya terbatas pada butir (c). Diharapkan diskusi ini akan muncul usulan untuk penyempurnaan Sistem Perlindungan Sosial.

Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah meluncurkan jaminan sosial bagi pekerja, salah satunya jaminan hari tua (JHT). JHT adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Berupa uang tunai yang besarnya merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya. Besar iuran potongan 5,7% dari upah yang dilaporkan dengan rincian 2% pekerja dan 3,7 ditanggung oleh Perusahaan.

Akan tetapi, jaminan sosial secara keseluruhan tak terkecuali JHT hanya dapat diakses oleh sebagian kalangan terutama pekerja formal. Bagi yang kesehariannya petani, pekerja informal maupun pedagang yang tidak bergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan tentu tidak dapat mengakses JHT ini. Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Negara. Indonesia seperti halnya negara berkembang lainnya, mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.

Sesuai dengan Sila kelima Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia maka sudah selayaknya diadakan perubahan/reformasi pada JHT agar dapat diakses semua orang. Skema kontribusi dalam SPS di Indonesia saat ini baru menjangkau anggota masyarakat yang lebih mampu dan pekerja Penerima Upah (PU). Oleh karena itu, diskusi kali ini akan membahas mengenai tiga hal dibawah ini dari sudut pandang akademisi, praktisi dan DJSN meliputi :

  1. Bagaimana implementasi pelayanan sosial prima yang diberikan oleh Negara terhadap lansia?
  2. Bagaimana cara mereformasi JHT agar dapat diakses oleh seluruh lansia?
  3. Bagaimana langkah kongkrit agar dapat meningkatkan dampak skema SPS, termasuk penyempurnaan struktur kelembagaan maupun landasan hukumnya (regulasi)?

Narasumber:

1. Dr. Patisinia, M.Eng.,CI.CTNLP
Alumni S3 PPI UMY,
Master Trainer NLP

2. Dr. Ir. Adhi Santika, MS.,SH
Pegiat Kelanjutusiaan, Anggota Komisi Nasional Lanjut Usia 2008-2011, 2012-2014

3. Muttaqien, MPH., AAK
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional 2019-2024 Unsur Tokoh/Ahli

 

GRATIS UNTUK UMUM
DAPAT E-SERTIFIKAT

==🌐==
www.pelayanansosial.com
www.s3ppi.umy.ac.id

Post Lainnya