Majelis Pelayanan Sosial Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Program Studi Doktor Psikologi Pendidikan Islam UMY
Sabtu, 11 Juli 2020
Narasumber:
1. Dr. Patisinia, M.Eng.,CI.CTNLP
Alumni S3 PPI UMY,
Master Trainer NLP
2. Dr. Ir. Adhi Santika, MS.,SH
Pegiat Kelanjutusiaan, Anggota Komisi Nasional Lanjut Usia 2008-2011, 2012-2014
3. Muttaqien, MPH., AAK
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional 2019-2024 Unsur Tokoh/Ahli
Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah meluncurkan jaminan sosial bagi pekerja, salah satunya jaminan hari tua (JHT). JHT adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Berupa uang tunai yang besarnya merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya. Besar iuran potongan 5,7% dari upah yang dilaporkan dengan rincian 2% pekerja dan 3,7 ditanggung oleh Perusahaan.
Berdasarkan Pasal 18 UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mencakup : (a). Jaminan kesehatan, (b) Jaminan kecelakaan kerja, (c) Jaminan hari tua, (d) Jaminan pensiun, dan (e) Jaminan kematian.
Harus ada persiapan sedini mungkin, agar saat lansia tidak mengalami stroke, sakit, sendiri maupun stop beraktivitas yang berakibat pada post power syndrom.
Prinsip pelayanan sosial mengedepankan asas inklusif dan efisien yang mengusung konsep “no one left behind”
Revisi UU no 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia perlu masuk ke Prolegnas 2020 dan segera dilakukan pembahasan
Permasalahan klasik yang sering terjadi dalam sistem jaminan sosial adalah seperti : premi tidak sesuai harga keekonomian, kepatuhan peserta untuk mendaftar dan pembayaran iuran
Perlunya untuk secara periodik pemutakhiran data lansia dalam BDT (basis data terpadu) agar menghindari inclution and exclution error BPS telah mengeluarkan indeks kesejahteraan lanjut usia sebagaimana berikut: Lansia yang sudah tergabung dalam jamina sosial pada tahun 2019 berjumlah 9,17%, pada tahun 2020 diprediksi 10%, tahun 2040 sebesar 20% dan tahun 2050 sebesar 25%
Ada 6 cara untuk prasyarat reformasi jaminan sosial :
a. Transformasi data menuju registrasi sosial
b. Pengembangan skema
c. Digitalisasi penyaluran
d. Reformasi skema pembiayaan
e. Pengembangan mekanisme distribusi
Sebagai pemenuhan kewajiban negara untuk memberikan pelayanan sosial yang prima terhadap warganya, maka RUU Kesejahteraan Lansia menjadi patokan/pedoman untuk pembuatan regulasi di masing-masing daerah.